
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
--------------
KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
XVII /MPR/1998
TENTANG
HAK
ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
:
|
|
|
Mengingat
:
|
|
|
Memperhatikan :
|
|
|
M
E M U T U S K A N
|
|
|
Menetapkan :
|
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
|
Pasal
1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga
Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan
dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
masyarakat.
Pasal
2
Menugaskan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal
3
Penghormatan, penegakan, dan
penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan
kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal
4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh
suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal
5
Untuk dapat memperoleh kebulatan
hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia
disusun sebagai berikut :
- PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI
MANUSIA
- PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal
6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak
terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal
7
Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar